Dana PKH Ditolak Penerima Gegara Disinggung Anak Sekolah di Desa Lain

Asfi Manar, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 18:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

NGAWI - Sebuah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Duwet, Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, pada 2 kali terakhir masa periode penyaluran sudah tidak lagi menerima. Bukan karena mengundurkan diri maupun dinyatakan sudah ekonomi mampu, tapi karena ada konflik kepentingan perihal anak penerima PKH yang tidak disekolahkan di desa setempat.

Kondisi ini diungkap oleh keluarga Sukatno dan istrinya Tri Sulistyawati desa setempat. Padahal ia penerima PKH aktif sejak 2012. Terakhir sekitar April 2021 lalu, Sukatno dan istrinya menerima dana PKH sebesar Rp1,2 juta namun setelah itu, atau dua kali periode penyaluran ia menolaknya.

Baca juga:   Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Semua berawal dari lontaran perkataan yang menyinggung keluarga itu dari seorang pengurus PKH desa setempat, setelah Sukatno memilih mensekolahkan anaknya di desa lain.

Sukatno juga mengatakan jika ketua kelompoknya tidak lagi melayani penyaluran kepadanya, karena anaknya sekolah diluar desa. Dikatakan pengurus tersebut adalah seorang guru dari PAUD desa setempat.

"Sakit hati keluarga kami, di depan umum menghakimi kami terkait pilihan sekolah untuk putri kami," kata Sukatno disamping istrinya Tri Sulistyawati kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Baca juga:  BLT Anak Sekolah Cair Lagi: SD Dapat Rp900.000 hingga SMA Rp2 Juta

"Kalau pun pilihan sekolah untuk anak kami mempengaruhi hak PKH yang kami terima, kami lebih baik tidak menerima meski sekecil apapun," lanjut Sukatno manahan emosi.

"Beberapa kali pengurus yang lain mendatangi saya menyodorkan pernyataan mengundurkan diri, namun saya tolak," ujar Sukatno dengan raut tegang.

"Saya tidak akan menandatangani berkas apapun sebelum yang bersangkutan minta maaf," tegas Sukatno sambil melihat istrinya.

Keluarga Sukatno sendiri tercatat sebagai penerima PKH sejak 2012, atas nama istrinya karena anak pertamanya masih berstatus pelajar, dan kini anak keduanya menginjak jenjang TK B, dan berujung masalah PKH ini.

Ditambah lagi begitu ditelusuri ternyata nama Tri Sulistyawati di data base dinas sosial berdasar nama dan alamat tidak termasuk penerima paket bantuan untuk masyarakat miskin selain dari dana PKH tersebut.

Menanggapi masalah ini Plt Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Tri Pujo menyatakan dengan tegas jika tidak ada hubungan antara dimana anak bersekolah dan tempat penerimaan PKH.

"Akan jadi masalah jika anak tersebut tidak bersekolah. Karena tidak ada ketentuan sekolah anak harus sama dengan tempat penerimaan PKH," kata Tri Pujo.

Tri Pujo juga memastikan, jika pengurus PKH baik setingkat ketua kelompok maupun pendamping melakukan diskriminasi karena sekolah anak penerima maka pihaknya akan mendalaminya dan mengecek kelapangan.

"Mengenai apa latar belakang pengurus tersebut tidak melayani penyaluran PKH kepada yang bersangkutan akan kami dalami," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya