DENPASAR - Sekolah di Bali dilarang membagikan rapor yang diikuti libur akhir semester pada bulan ini. Pembagian rapor dan libur baru diijinkan pada Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
"Isinya pembagian rapor pada 18 Desember 2020 dan libur akhir semester ditunda menjadi awal Januari," katanya ketika dihubungi, Senin (6/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkot Tangerang Geser Tanggal Pembagian Rapor
Dia mengatakan keputusan itu mengikuti instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan tahun baru.