Sementara itu kampus lainnya, yakni Universitas Brawijaya (UB) sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut, sudah lebih dulu memiliki aturan perlindungan dan pencegah kekerasan seksual.
Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin mengungkapkan, aturan tersebut sudah dituangkan pada Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 terkait perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Implementasi dari aturan itu saat ini UB, memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.
"Ini sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus kekerasan seksual dan perundungan," tandas Ilhamuddin.
(Khafid Mardiyansyah)