Dua PTN di Malang Siapkan Ratifikasi Permendikbud Kekerasan Seksual

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 18:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Sementara itu kampus lainnya, yakni Universitas Brawijaya (UB) sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek tersebut, sudah lebih dulu memiliki aturan perlindungan dan pencegah kekerasan seksual.

Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin mengungkapkan, aturan tersebut sudah dituangkan pada Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 terkait perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Implementasi dari aturan itu saat ini UB, memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) yang tersebar di 14 fakultas.

"Ini sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus kekerasan seksual dan perundungan," tandas Ilhamuddin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya