Sengketa Lahan, Murid SD Kiara Payung Tangerang Terancam Terlantar

Nandha Aprilia, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 12:26 WIB
Ilustrasi siswa SD (Foto: Sindonews)
Share :

TANGERANG - Murid Sekolah Dasar (SD) Negeri Kiara Payung terancam terlantar lantaran pihak ahli waris tempat sekolah mereka menuntut ilmu disebut akan menyegel tanah sekolah tersebut.

Diketahui, sekolah seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Kampung Kayu Item, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu akan segera disegel pada 15 November mendatang.

Hal ini pun diakui oleh salah satu ahli waris yang merupakan pemilik lahan SD Negeri Kiara Payung, Muhudin. Namun dirinya menuturkan bahwa saat ini segel sekolah tersebut masih dibuka untuk sementara.

 Baca juga: Viral Murid SD di Kupang Harus Susah Payah Panjat Tembok demi ke Sekolah

"Ya saat ini memang segel SD Negeri Kiara Payung dibuka atas permohonan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang) dan Camat Pakuhaji saat rapat ketika itu ada assesmentnya minta dibuka dahulu," ungkap Muhidin, Senin (8/11/2021).

Muhidin menuturkan tidak mempermasalahkan pembukaan segel ini, lantaran masih ada assesment.

Baca juga:  Viral Leher Bocah SD Terjepit Bangku di Ruang Kelas

"Selaku ahli waris kemudian kebijakan selama assessment kita buka tapi engga buka sepenuhnya hanya sifatnya sementara aja. Asal bisa buat masuk aja gitu," tuturnya.

"Sampai nanti apresialnya diturunkan dan ketemu nominal dan kesepakatan baru kita buka kembali. Saya sih bilang sekitar tanggal 15 November akan tutup kembali," tegasnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, mengatakan, menuturkan ucapan apresiasi kepada ahli waris selaku pemilik tanah.

"Saya menaruh hormat dan bangga, kepada ahli waris, mereka mau memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk dapat PTM terbatas di sekolah,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus sengketa sekolah disegel itu bermula saat tujuh orang anggota keluarga Miing bin Rasiun menggugat Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji dan Kepala Desa Kiara Payung pada Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2019.

Pihak penggugat mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 5.000 meter persegi yang kini menjadi SD Negeri Kiara Payung.

Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan itu pada 9 Juni 2020. Pengadilan memutuskan para penggugat sebagai pemilik sah tanah tersebut dan pemerintah Tangerang diperintahkan membayar ganti rugi pada seluruh penggugat.

Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian mengajukan banding pada 6 Juli 2020. Namun, pada 18 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Banten justru memperkuat putusan Pengadilan Negeri.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya