Timbulkan Kerumunan, Polisi Buru Knalpot Bising Tidak Gelar Razia

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 20 September 2021 11:52 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sementara rotator warna biru untuk Polri dan TNI, dan kendaraan darurat (seperti) pemadam kebakaran ambulans. Kemudian rotator warna kuning untuk kepentingan umum, kebersihan jalan dan sebagainya dan angkutan berat.

"Di luar itu tidak boleh. Jadi kalau ada berpelat hitam menggunakan rotator, berarti itu melanggar aturan. Saya sampaikan dan sekali lagi apabila ada kendaraan yang berpelat hitam apa pun pelatnya berarti itu adalah mobil pribadi, dan tidak boleh menggunakan sirene atau rotator," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya