Begini Ketentuan Peserta yang Bisa Ikut Sesi Susulan Seleksi Guru PPPK

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Kamis 16 September 2021 16:24 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Catatan:

1. Peserta wajib menyampaikan laporan kepada Penanggung Jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti

2. Pengawas Utama dan atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke Seleksi Kompetensi Tahap 2

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya