3. Bangsa Indonesia menyadari bahwa di tengah arus globalisasi yang sangat cepat dan terjadinya percampuran budaya diperlukan penyaringan agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap utuh dan semangat berbeda, tetapi tetap satu atau Bhinneka Tunggal Ika.
4. Bangsa Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa Bhinneka Tunggal Ika merupakan salah satu pilar selain UUD NRI Tahun 1945, dan NKRI demi kokohnya kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Implementasi terhadap Bhinneka Tunggal Ika bisa tercapai bila rakyat dan seluruh komponen bangsa mematuhi prinsip yang terkandung dalam makna Bhinneka Tunggal Ika.
(Widi Agustian)