JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan perguruan tinggi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, PTM terbatas di kampus akan mengikuti aturan main yang ditetapkan SKB 4 Menteri. Menurut dia ada berbagai hal yang harus dilakukan mahasiswa pada PTM terbatas. Namun kuncinya adalah kedisiplinan.
"Memakai masker selama berada di kampus, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin," katanya.
Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Antusias Vaksinasi Massal di Bogor Sebagai Syarat PTM
Nadiem menekankan, kedisiplinan menjadi point penting yang harus dijaga baik-baik. Sebab jika muncul penularan Covid-19 di kampus dan menjadi kluster maka pemerintah daerah dan pusat pun tidak akan membolehkan kampus untuk PTM terbatas yang terbukti tidak menjaga kedisiplinan.
"Dan ini ujung-ujungnya ada di tangan mahasiswa. Sehingga jika mahasiswa ingin melaksanakan tatap muka dengan cara aman, kedisiplinan mahasiswa itulah yang akan menjadi kunci dari keberhasilan," ungkap Mendikbudristek.