Presiden Jokowi Revisi PP Statuta UI, Rektor dan Wakil Rektor Boleh Rangkap Jabatan

Dita Angga R, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru :

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. (din)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya