Bagi kelurahan yang lainnya, ucap Totok Agus, dinyatakan masih status zona hijau dan kuning, yakni, 46 kelurahan tetap sesuai jadwal pada 12 Juli 2021 melaksanakan PTM.
Sebagaimana Surat Edaran (SE) sudah dikeluarkannya perihal pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 12 Juli 2021 dengan protokol kesehatan ketat.
Diantaranya pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko Covid-19 mulai dari PAUD, SD dan SMP.
Untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jumlah per rombongan belajar (rombel) siswa yang masuk hanya 5 orang dengan waktu pembelajaran maksimal 2 jam. Sedangkan untuk tingkat SD, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 3 jam per hari.
Kemudian, untuk tingkat SMP, jumlah siswa per rombel hanya 18 orang, dengan waktu pembelajaran maksimal 4 jam per hari. (din)
(Rani Hardjanti)