Ketika disinggung terkait dugaan nikah siri, semenatara aturan PNS melarang beristri dua, Dandi menilai tidak masuk ke ranah poligami. Karena tidak ada bukti kongkrit yang tercatat di KUA secara resmi. Maka pernikahan siri memang tidak masuk ke dalam UU.
Baca Juga: KIP Kuliah Bisa Buat Daftar PTN Seleksi Mandiri
"Saya tidak bermaksud memberikan fakta karena tidak mengetahui pastinya terkait yang bersangkutan. Tapi apabila memang terjadi pernikahan siri, maka itu tidak termasuk poligami," katanya.
Namun, kata dia, Unpad dalam hal ini tidak dalam posisi membenarkan atau menyangkal apakah memang terjadi pernikahan siri seperti yang ramai diberitakan.
(Vitrianda Hilba Siregar)