JAKARTA - Pandemi Covid-19 terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020. Kondisi tersebut berimbas pada penundaan UN 2020 pada 6 provinsi.
Ke 6 provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Riau. "Total peserta dari 6 provinsi tersebut sebanyak 817.169 peserta di 6.311 sekolah," demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemendikbud, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020.
Di dalam edaran tersebut, BSNP menetapkan delapan langkah preventif agar pelaksanaan UN mengutamakan kesehatan peserta dan panitia.
Kemudian, melalui Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, BSNP menegaskan dua opsi kepada Pemerintah Provinsi selaku Panitia UN di tingkat daerah untuk pelaksaan UN 2019/2020 di tengah wabah Covid-19.
Bagi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya tetap menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS), dan Protokol yang telah ditetapkan oleh BSNP.
(Amril Amarullah (Okezone))