Inovasi dan Kreativitas Jadi Hal Penting untuk Kampus Merdeka

krjogja.com, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2020 22:52 WIB
Ilustrasi Kampus (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah memiliki payung hukum, sehingga dapat diimplementasikan di perguruan tinggi.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam mengatakan ada lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Lima Permendikbud tersebut adalah;

1. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,

2. Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum,

3. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,

4. Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan

5. Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga: Kampus-Kampus Pertama di Indonesia

Nizam mengatakan ada 4 kebijakan penting dalam Kampus Merdeka yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi yang setiap kebijakan dari 4 kebijakan baru Kemdikbud bidang Pendidikan Tinggi memiliki payung hukum masing-masing.

"Kebijakan Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3," ungkap Nizam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya