JAKARTA - Dalam memaksimalkan era digital Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan sebuah aplikasi digital yang bernama Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Hal ini dilakukan untuk pembelajaan uang negara untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Melalui aplikasi ini kini sekolah dapat melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara online. Hal ini membuat adanya keterbukaan dalam pengadaan di setiap sekolah.
Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (30/12/2019), berikut ini beberapa fakta pengadaan sekolah beli online yang telah dirangkum oleh Okezone.
Baca juga: Dikucurkan dari Dana BOS, Kini Pengadaan Sekolah Bisa Belanja Online
1. Memudahkan Sekolah Mencari Barang
SIPlah dapat memudahkan sekolah untuk mencari barang yang akan dibeli, melakukan perbandingan harga, melakukan pemesanan, dan melakukan transaksi non tunai, serta dapat mengelola dokumen bukti transaksi.
"Dengan SIPlah proses pengadaan barang dan jasa jadi lebih mudah, karena bisa dilakukan melalui transaksi online melalui market place yang telah bekerjasama dengan Kemendikbud," tulis akun instagram resmi Kemendikbud @kemdibud.ri.
Baca juga: Kisruh Pengadaan Meja dan Bangku, Kepala Sekolah SD Bekasi Mendadak Diganti
2. Tidak Adanya Penambahan Biaya
Kemendikbud menambahkan, tidak ada penambahan biaya pendaftaran antar pihak sekolah dan penyedia barang dan jasa. Sistem ini juga menjadi alat bantu supervisi proses pengadaan barang dan jasa bagi kepala sekolah dan bendahara BOS.