Yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Karena itu Mendikbud memberikan kebebasan kepada sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KIG/MGMP), dan individu guru secara untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
“Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud,” tutur Mendikbud.
Tembusan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan kepada: 1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan 2. Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)