Terdapat tiga pilar penting terkait pendirian UIII, yaitu sebagai lembaga pendidikan dan riset. Kedua, sebagai pusat kebudayaan Islam dan kemasyarakatan, serta yang ketiga sebagai pusat penelitian tentang isu keislaman strategis dan tantangan dunia Islam.
Pada awal berdirinya nanti, UIII direncanakan akan membuka program syariah, aqidah, tafsir, hadits, tasawuf, usul fiqh, lughah, dan balaghah. Selain itu, terdapat pula ilmu-ilmu sosial, teknologi halal, seni, dan musik.
Sebagai informasi, UIII didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Di mana mencakup bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.
(Fakhri Rezy)