JAKARTA - Cicit Prof. Dr. Moestopo, Farhany Sefani Kusparmanto atau biasa disapa Hany, sempat dikeluarkan dari kampus milik eyang buyutnya di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Kejadian ini pun sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Cicit Prof Dr Moestopo Dikeluarkan dari Kampus, Begini Kronologisnya
Selang seminggu setelah viral, Hany kini resmi diterima kembali menjadi mahasiswa jurusan Kedokteran Gigi di Moestopo. Hal ini ditunjukkan dari surat Rektor UPDM (B) Rudy Harjanto kepada Dekan FKG UPDM (B) yang setuju untuk menerima Hany, panggilan akrabnya, sebagai mahasiswi FKG UPDM (B).
Dalam akun Instagram Hany, dia memposting foto yang berisi surat Rektor tersebut. Dia juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendoakan serta membantunya melewati rintangan tersebut.
"Alhamdulillah.. Akhirnya keadilan ditegakkan jugaa semua ini karena kitaa berani bersuaraa.. Terimakasih karena surat saya untuk bapak presiden serta doa&support yang luar biasa dari keluarga, sahabat dan semua teman” sekalian.. 'Orang yg merdeka adalah mereka yang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan'. MERDEKAA!! -hany," tulis Hany lewat akun @hanysfn, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Viral! Cicit Prof Dr Moestopo Dikeluarkan dari Kampusnya Sendiri, Benarkah?
Dengan demikian, Hany selaku cicit dari pendiri kampus tersebut bisa melanjutkan pendidikannya sebagai Mahasiswi Fakultas Kedokteran Gigi UPDM (B) 2019. Sebelumnya, ia memposting nasib dirinya yang dikeluarkan dari kampus secara sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.
Berikut ini kronologisnya:
Sebelumnya, per 23 Agustus, Hany dikeluarkan secara sepihak oleh pihak universitas. Hal ini terbilang sangat janggal karena tidak ada pemanggilan atau pembicaraan terlebih dahulu untuk mengeluarkan Hany.
Pada 21 Januari 2019, Hany dinyatakan lulus masuk seleksi penerimaan mahasiswa baru FKG Moestopo angkatan 2019/2020 setelah mengikuti serangkaian tes masuk.
Kemudian, 8 Februari 2019, ada pemberitahuan dari panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang ditandatangani oleh Wakil Rektor 3 bahwa registrasi Hany diberi waktu sampai ada surat dari yayasan UPDM (B).
Nama Hany terdaftar di FKG dan ikut kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tanggal 22-23 Agustus di Kampus FKG Moestopo.
Tanggal 23 Agustus datang surat dari yayasan yang diteruskan oleh universitas dan dikirim kepada Hany pada malam hari soal pengeluaran dirinya karena dianggap belum melakukan registrasi. Padahal, tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya, bahkan pemanggilan kepada pihak orangtuanya diklaim tidak ada.
(Rani Hardjanti)