Jika nantinya terbukti melakukan manipulasi atau kecurangan administrasi, Bima akan melaporkan kepada panitia PPDB 2019 tingkat SMA dalam hal ini Provinsi Jawa Barat untuk mendiskualifikasi.
(Baca juga: Kemendikbud Diminta Kaji Kembali Penerapan Sistem Zonasi PPDB)
"Nanti kita lihat secara, administratif harus didiskualifikasi. Tapi kalau pidana harus diproses kalau ada pemalsuan data kependudukan. Enggak bisa pindah sana pindah sini, ada prosesnya semua, bisa merugikan anak-anak yang lain," tandasnya.
(Salman Mardira)