Menurut dia, jika semua pemerintah daerah membuat aturan yang tidak sejalan dengan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi maka tujuan pemerataan pendidikan jadi tidak tercapai.
Baca Juga: Melampaui Sistem Zonasi PPDB
"Jadi nilanya berdasarkan anak-anak pintar," katanya.
Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak lima persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak lima persen). Nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
Baca Juga: Sistem Zonasi Mendesak Dievaluasi, PPDB Jalur Prestasi Direvisi Jadi 15%