Menristekdikti: Calon Rektor Unpad Tidak Boleh Non-PNS

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 20:07 WIB
Menristekdikti Mohamad Nasir (Foto: Okezone)
Share :

MALANG - Obsatar Sinaga batal sebagai salah satu calon peserta Pilihan Rektor (Pilrek) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir pun melakukan klarifikasi.

Menurut Menristekdikti pembatalan salah satu calon rektor (Calrek) Unpad ini karena secara persyaratan calon rektor harus berstatuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena seusai peraturan UU yang ada di Unpad, tidak boleh non-PNS, semua harus PNS. Dan yang namanya Pak Obsatar itu anggota KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),di mana jadi anggota KPI harus berhenti sementara sebagai PNS di Unpad tersebut," jelas M. Nasir, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga: Anselmus Tan, Sekretaris BPP Kemendagri Promosi Doktor Ilmu Pemerintahan Unpad

Nasir menambahkan, bila memang Obsatar ingin mencalonkan diri sebagai rektor Unpad terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai anggota KPI dan berstatus aktif sebagai PNS kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya