MEDAN - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, mengatakan, pemerintah hingga saat ini telah menutup sebanyak 243 perguruan tinggi swasta (PTS) di Tanah Air karena dianggap bermasalah dan tidak mematuhi peraturan.
"Izin operasional PTS itu, dibekukan sehingga lembaga pendidikan tersebut tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru," kata Nasir, usai menjadi pembicara utama pada Sidang Paripurna Majelis Senat Akademi PTNBN 2019, dikutip dari Antaranews, di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara di Medan, Selasa (19/2/2019).
Kemenristekdikti mencabut izin PTS itu, menurut dia, setelah melakukan berbagai pertimbangan dan kajian, serta tidak mungkin lagi dipertahankan.
"PTS tersebut, dihentikan beroperasi karena melakukan pelanggaran yang cukup berat dan mengeluarkan ijazah Strata (S-1) palsu, serta memperjualkan belikan dokumen penting tersebut," ujar Nasir.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Swasta Diharapkan Tembus Peringkat 500 Dunia