JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi meluncurkan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 60 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut, diatur jalur SM-PTN 2019 meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilaksanakan oleh LTMPT, sedangkan Seleksi Mandiri oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga: Tuan Rumah Rakernas Kemenristekdikti, Undip Tak Sediakan Plastik dan Kertas
Sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi, LTMPT memiliki tujuan, di antara lain:
1. Melaksanakan tes yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel;
2. Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya melalui jalur SNMPTN serta
3. Membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan/atau kriteria tambahan lain yang ditetapkan bersama oleh PTN melalui jalur SBMPTN.