SURABAYA - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur (Jatim) Saiful Rachman mengingatkan perlunya orangtua mengantongi izin terlambat bekerja karena mengantar anak di hari pertama sekolah. Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendibkud) Anies Baswedan mengirim surat edaran ke semua kepala daerah di Indonesia agar mengizinkan para orangtua masuk kerja setelah mengantar anak mereka.
Saiful mengatakan, imbauan yang sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan agar para wali murid mengetahui bagaimana kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang dimulai pada Senin, 18 Juli 2016.
"Banyak wali murid yang protes ke kami karena dalam imbauan hanya mewajibkan orangtua wajib mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah, namun tidak dibarengi dengan rekomendasi izin terlambat jika wali murid itu bekerja," katanya, seperti dilansir Antara, Jumat (15/7/2016).
Menurut dia, tidak adanya rekomendasi izin terlambat secara resmi pada hari pertama sekolah ini membuat para wali murid yang bekerja di perusahaan swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) keberatan. Mereka pun berharap hal ini ada solusinya.
"Ini merupakan tanggung jawab bersama antara wali murid maupun pihak sekolah. Saya menyarankan jika ada kontrak kerjasama atau perjanjian antara orangtua siswa dengan sekolah, karena selama ini masih belum ada cara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim itu menuturkan, sebenarnya mengantar anak ke sekolah adalah kesempatan membangun hubungan positif antara lingkungan pendidikan di rumah dan sekolah.
"Mengantar anak ke sekolah bukan sekadar sampai gerbang sekolah, kemudian pergi. Mengantar berarti menemani dan membangun interaksi dengan guru dan orangtua murid lainnya," terangnya.
Hari pertama sekolah, lanjutnya, merupakan awal perjalanan panjang anak-anak di rumah keduanya. Orangtua disarankan bertukar nomor telepon dengan wali kelas maupun guru untuk memantau anaknya di sekolah.
"Orangtua juga bisa menceritakan kondisi dan karakter anak ketika di rumah atau bertanya dan memberikan masukan mengenai pembelajaran selama satu tahun ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemdikbud dalam kaitan SE Orangtua Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah itu telah mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, guna merespons SE itu, terutama bagi orangtua siswa yang bekerja pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta terkait izin terlambat masuk kerja.
(Rifa Nadia Nurfuadah)