"SMA 78 misalnya, yang mengeluarkan surat terbuka lupa mengisi dua mata pelajaran jelas tak bisa disusulkan. Tidak saya beri kesempatan karena sudah terproses," ucapnya.
Selain itu, kesalahan fatal lainnya yang dilakukan sekolah adalah salah mengisi akreditasi. Dalam aturan SNMPTN 2016, sekolah akreditasi A memiliki kuota 75 persen, akreditasi B 50 persen, akreditasi C 20 persen, dan akreditasi lainnya 10 persen.
"Sedangkan kalau akreditasinya kadaluarsa lebih dari satu tahun maka akreditasi diturunkan satu tingkat. Nah, sekarang kalau ada yang salah mengisi akreditasi tentu akan mempengaruhi kuota siswa yang layak dari sekolah tersebut," terangnya.
Sebelum pembukaan SNMPTN 2016, panitia telah melakukan sosialisasi ke seluruh SMA sederajat di Tanah Air. Rochmat menambahkan, sosialisasi berjalan dengan baik, bahkan sampai di tingkat dinas daerah.
"Tinggal bagaimana respons sekolahnya, mau memperhatikan rambu-rambu atau tidak. Kemudian masalah pengisian PDSS kemarin banyak yang baru mengisi di minggu terakhir. Itu mau sistem sebaik apa kalau semuanya bersamaan pasti bermasalah. Akhirnya ada 17.578 sekolah yang terdaftar dan jumlah peserta yang layak daftar ada 1.382.849 siswa," tutupnya.
(Rifa Nadia Nurfuadah)