Wajib Belajar 12 Tahun Enggak Harus Sekolah Formal

Rachmad Faisal Harahap, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2015 06:38 WIB
Pemerintah membolehkan masyarakat memenuhi kewajiban belajar 12 tahun di sekolah non formal. (Foto: dok. Okezone)
Share :

Program ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas partisipasi pendidikan bagi semua anak di seluruh Indonesia. Pemerintah akan memastikan transisi yang mulus di tiap jenjang sekolah, mengurangi tingkat drop out (DO) serta mendukungnya dengan kapasitas infrastruktur dan kualitas pengajaran yang memadai.

Pada pendidikan di tingkat menengah, dibuatlah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi keluarga miskin. Di saat yang sama akses pendidikan umum dan kejuruan dalam program wajib belajar 12 tahun akan diperluas sebagai respons atas kebutuhan pasar tenaga kerja saat ini.

Jazidie menambahkan, kualitas pembelajaran akan diperkuat melalui penyusunan kurikulum yang mendukung kompetensi siswa dengan keterampilan abad ke-21. Kurikulum tersebut juga dirancang agar memungkinkan siswa untuk mengembangkan potensi mereka seluas-luasnya.

"Selain itu, akan disusun strategi prioritas untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas guru serta tenaga pendidikan agar mereka dapat mengimplementasikan kurikulum sebaik-baiknya," imbuh Jazidie.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Edukasi lainnya