c. Pendapatan kotor dari orangtua bila digabungkan maksimal Rp3 juta per bulan. Itu merupakan pendapatan dalam satu tahun terakhir untuk pekerjaan nonformal/informal, atau
d. Pendapatan kotor dari orangtua yang dibagi dengan anggota keluarga menjadi Rp750 ribu setiap bulannya.
5. Pendidikan orang tua maksimal S1 (STrata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi dalam bidang akademis sesuai dengan rekomendai dari kepala sekolah;
7. Calon penerima beasiswa boleh memilih satu PTN atau PTS, dengan ketentuan sebagai berikut: