"Saya berharap guru yang memenuhi syarat mendaftar “sesuai jadwal yang telah ditetapkan”, ujarnya dikutip, Jumat (23/10/2026).
Persyaratan Calon peserta harus memenuhi ketentuan berikut: Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal); Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025; Berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG; Belum mencapai usia pensiun; Belum memiliki sertifikat pendidik; Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan. EMIS GTK memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis, yaitu ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Guru diminta memastikan seluruh status validasi terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran. Cermati linearitas ijazah Fesal mengingatkan guru untuk mempelajari pedoman linearitas pada lampiran surat edaran.
Pedoman itu memuat kesesuaian program studi untuk mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
Hasil verval berlaku sampai tahun berikutnya Kemenag menetapkan hasil verval 2026 dapat dipakai untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.