Magang hingga Kode Etik
Dalam FGD tersebut, sejumlah pemangku kepentingan dan pakar turut memberikan masukan terhadap rancangan program studi. Salah satu pembahasan berkaitan dengan penempatan klinik magang advokat pada semester kedua serta kriteria pengajar yang akan terlibat dalam proses pendidikan.
Peserta FGD juga menilai pentingnya pengenalan fungsi dan kedudukan organisasi profesi serta kode etik advokat sejak semester awal.
Sejumlah materi tambahan turut dibahas, antara lain hukum pajak, hukum acara pidana khusus, dan kewirausahaan kantor hukum.
Selain kurikulum, forum juga membahas hubungan pendidikan profesi dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kepastian alur Ujian Profesi Advokat (UPA), serta mekanisme pengangkatan menjadi anggota organisasi profesi.
Opsi jalur cepat (fast track) bagi lulusan juga menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam pengembangan desain pendidikan profesi tersebut.