Kesempatan tersebut terbuka bagi peserta dari lingkungan internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan sehingga pemilihan pimpinan dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
Rektor UIN menegaskan, bahwa perannya bukan menjalankan operasional harian sekolah, melainkan memastikan sistem pengendalian organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Fungsi tersebut juga diperkuat melalui keberadaan Dewan Pengawas.
Selain itu, para guru dan karyawan diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Apabila terdapat hak yang belum terpenuhi, seperti keterlambatan pembayaran gaji atau honorarium, penyampaiannya diminta dilakukan melalui mekanisme resmi kepada pihak yang berwenang, bukan melalui isu atau gosip.
Dalam pembekalan tersebut juga diluruskan mengenai pengelolaan keuangan sekolah. UIN menegaskan bahwa dana operasional Triguna maupun MP tidak dikelola oleh UIN. Pengelolaan keuangan tetap berada di bawah Triguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran UIN sebatas melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan anggaran, penggunaan dana, serta administrasi keuangan.