Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Bobot TKA untuk Daftar Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2026

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |14:22 WIB
Segini Bobot TKA untuk Daftar Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2026
Segini Bobot TKA untuk Daftar Jalur Prestasi SMP-SMA di SPMB 2026 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Segini bobot TKA untuk daftar jalur prestasi SMP-SMA di SPMB 2026. Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP hingga SMA.

Besaran bobot nilai TKA diketahui berbeda-beda di setiap daerah maupun sekolah. Secara umum, persentase penilaiannya berkisar antara 25 persen hingga 50 persen dan dikombinasikan dengan nilai rapor siswa.

Berikut rincian skema pembobotan TKA yang umum digunakan dalam jalur prestasi SPMB 2026:

1. Skema Pembobotan Jalur Prestasi

Di sejumlah daerah, jalur prestasi biasanya menggunakan komposisi penilaian 40 persen untuk nilai TKA dan 60 persen dari rata-rata nilai rapor.

Sementara itu, beberapa sekolah atau yayasan pendidikan tertentu menerapkan pembobotan berbeda, misalnya 25 persen untuk TKA dan 75 persen dari nilai rapor.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan skema penilaian sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

2. Komponen Penilaian Jalur Prestasi

Selain hasil TKA, terdapat beberapa komponen lain yang turut menjadi pertimbangan dalam seleksi jalur prestasi.

Nilai Rapor

Nilai rapor masih menjadi faktor utama dalam proses seleksi. Penilaian biasanya diambil dari rata-rata nilai semester 1 hingga semester 5, baik untuk calon siswa SMP maupun SMA.

- Prestasi Akademik dan Nonakademik

Beberapa sekolah juga menambahkan poin khusus dari sertifikat atau piagam prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.

Prestasi tersebut nantinya dapat menjadi nilai tambahan yang digabungkan dengan hasil TKA dan rapor.

Calon peserta didik disarankan untuk memantau informasi resmi dari dinas pendidikan daerah atau portal SPMB masing-masing wilayah guna mengetahui detail aturan, kuota, dan sistem pembobotan yang berlaku di sekolah tujuan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement