JAKARTA – Anggota grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Murodih. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima pihak kepolisian sejak 5 Februari 2026.
Menurut Murodih, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan itu, objek perkara yang disorot adalah unggahan dari sejumlah akun media sosial yang diduga memanipulasi data elektronik milik Freya lalu menyebarkannya di internet.
Pihak kepolisian juga telah menerima kronologi awal kejadian dari pelapor. Dugaan manipulasi data tersebut disebut telah beredar sejak 2022 melalui sejumlah akun media sosial.
Murodih menambahkan, jumlah akun yang terlibat masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan dan penyerahan bukti tambahan dari pihak korban.