"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS.
Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis keterangan resmi tersebut.
LPDP juga menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumninya memiliki kewajiban melaksanakan kontribusi terhadap Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan yaitu masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Mengenai sosok DS, lembaga menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menunaikan kewajiban kontribusinya sehingga secara hukum hubungan kontraktualnya dengan LPDP telah berakhir.
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik