Pencairan dana KIP Kuliah melalui beberapa tahap sebelum sampai ke rekening mahasiswa. Berikut langkah-langkahnya:
-Perguruan tinggi mengajukan daftar penerima KIP Kuliah ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kemendikbudristek memproses Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana ke rekening penampungan PLPP.
-PLPP memerintahkan bank penyalur untuk memproses pencairan.
-Bank penyalur mentransfer dana ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik