Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pendaftaran SPPI 2025 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |15:21 WIB
Pendaftaran SPPI 2025 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran SPPI 2025 Dibuka (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Persyaratan Seleksi SPPI Batch 3

- Warga Negara Indonesia.
- Usia maksimal 30 tahun.
- Telah menyelesaikan pendidikan D-4/S-1 atau S-2 dari semua jurusan.
- Ijazah yang diterima adalah ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Kemendiktisaintek, atau ijazah dari - Perguruan Tinggi luar negeri yang telah mendapatkan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, atau karena pelanggaran/hukuman saat bekerja di sektor swasta.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan obat terlarang dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Untuk peserta wanita, tidak dalam kondisi hamil selama proses seleksi hingga satu tahun pertama penempatan.
- Peserta yang sudah menikah harus memiliki persetujuan dari pasangan (suami/istri).
- Tidak sedang terikat perjanjian dinas atau kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.
- Peserta yang bekerja harus menyertakan surat izin dari instansi tempat bekerja, serta bersedia mengakhiri hubungan kerja jika lolos seleksi.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://spp-indonesia.com/

3. Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Diunggah

- Surat lamaran yang ditujukan kepada Yth. Kepala BGN RI, U.b. Ketua Rekrutmen SPPI Batch 3 di Jakarta.
- Salinan hasil pindai (scan) KTP dan Kartu Keluarga.
- Pas foto dengan latar belakang putih.
- Salinan hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip nilai/IPK.
- Salinan hasil pindai (scan) sertifikat kursus atau pelatihan yang pernah diikuti (jika ada).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, termasuk dari dokter jiwa, yang diterbitkan oleh rumah sakit.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Kartu BPJS yang masih aktif dan tidak memiliki tunggakan.
- Kartu NPWP.
- Formulir Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000, sesuai dengan format yang disediakan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement