Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Riwayat Pendidikan Lady Aurellia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Dibekukan

Vika Putri Handayani , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |13:09 WIB
Riwayat Pendidikan Lady Aurellia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Dibekukan
Riwayat Pendidikan Lady Aurellia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswi Dibekukan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Riwayat pendidikan Lady Aurellia yang terlibat penganiayaan dokter Koas, status mahasiswi dibekukan. Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), tengah menjadi sorotan akibat keterlibatan dalam kasus penganiayaan dokter koas, Muhammad Luthfi Hadhyan. 

Insiden ini mencuat setelah sopir Lady, Fadilla alias DT, melakukan pemukulan terhadap Luthfi dalam pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk membahas jadwal piket koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.  

Riwayat Pendidikan Lady Aurellia

Lady Aurellia merupakan mahasiswa aktif Fakultas Kedokteran Unsri sebelum statusnya dibekukan sementara. Selain mengikuti perkuliahan, ia sempat terdaftar sebagai anggota Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya), sebuah badan otonom yang bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Unsri. Unsri sendiri dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Sumatera Selatan.  

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa pembekuan status Lady dilakukan hingga proses hukum selesai. 

“Ini termasuk tindakan bullying dalam pendidikan kedokteran, namun sifatnya kasuistis, bukan sistemik,” jelasnya pada, Senin (16/12/2024).

Kasus ini bermula saat Lady, bersama ibunya Sri Meilina dan sopirnya DT, menemui Luthfi, yang juga koordinator jadwal piket koas. Pertemuan di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, berubah ricuh ketika DT memukul Luthfi setelah permintaan perubahan jadwal Lady tidak dipenuhi. DT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Lady diketahui berasal dari keluarga berada, dengan ibunya Sri Meilina dan ayahnya, Dedy Mandarsyah, yang disebut sebagai seorang pejabat. Namun, peristiwa ini tidak hanya mencoreng reputasi pribadinya, tetapi juga mengganggu perjalanan pendidikannya di Fakultas Kedokteran.  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement