Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember 2024, Ini Besarannya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |14:34 WIB
Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember 2024, Ini Besarannya
KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” ungkap Sarjoko.

Adapun rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus sebagai berikut:
- SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000.  Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000

- SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000

- SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000. Biaya berkala per bulan: Rp185.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000

- SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000. Biaya berkala per bulan: Rp215.000. Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000

- PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000. Biaya berkala per bulan: Rp115.000

Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI. 

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement