Pada saat ini Larasati Moriska dikenal sebagai Anggota DPD termuda yang menjadi Pimpinan Sementara DPD/MPR RI 2024.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda” ujar Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
(Taufik Fajar)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik