Tahapan sebelum menjalani akreditasi, UNPAM harus memenuhi penjaminan mutu secara internal lebih dahulu, dengan menggunakan sistem penjaminan mutu internal secara otonom atau mandiri, diaudit oleh auditor bersertifikat.
Meski dilakukan secara mandiri, tetap mengacu pada Pasal 52 ayat (2) UU Dikti, yakni penjaminan mutu melalui lima langkah utama yakni: penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan) dan peningkatan standar DIKTI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)