Keempat, pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Kelima, pemerintah dan universitas menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.
“Kami menantikan langkah nyata dari pemerintah cq Mendikbudristek dalam merespon masalah amat serius dalam dunia pendidikan tinggi, yang sekaligus mencederai bangsa Indonesia,” katanya.
Aliansi Akademisi Indonesia peduli integritas akademik Jakarta, 12 Juli 2024
(Taufik Fajar)