Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UKT di UIN, Menag: Tak Boleh Memberatkan Mahasiswa

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 26 Mei 2024 |19:18 WIB
Kenaikan UKT di UIN, Menag: Tak Boleh Memberatkan Mahasiswa
Menag Yaqut soal UKT (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas. Dia meminta agar perguruan tinggi dibawah kementerian agama (Kemenag) tidak boleh memberatkan mahasiswa..

"Prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan itu prinsipnya jadi nanti pak rektor (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT,"kata Menag saat ditemui wartawan usai acara IKALUIN Award 2024 di UIN Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan adanya kenaikan UKT merupakan wujud dari sebuah ketidaksiapan universitas dalam menghidupi operasional hariannya. Padahal UKT sendiri hanya membantu sekitar 36% dari total kebutuhan kampus.

"Jadi sekali lagi UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa apalagi UKT itu hanya 36% dari total keseluruhan kebutuhan operasional kampus,"ucapnya.

Lantas dia menyebut, kenaikan itu juga terjadi jika universitas sudah dalam bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Sehingga mahasiswa kerapkali menjadi korban.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement