Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Menko PMK: Kejar dan Tindak!

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |08:42 WIB
Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Menko PMK: Kejar dan Tindak!
Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement