Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Timothy Gishelardo , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2024 |18:16 WIB
KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya (Foto: Kemendikbudristek)
A
A
A

JAKARTA - KIP Kuliah 2024 kapan cair? Ini jadwalnya. Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 diharapkan segera tersedia.

Menyambung penutupan masa pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang telah ditutup pada Selasa (27/2/2024) kemarin, muncul pertanyaan lanjutan mengenai kapan KIP Kuliah 2024 akan cair?

Para mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) yang aktif dalam perkuliahan dan merupakan penerima bantuan KIP Kuliah tahun akademik 2023/2024 telah menantikan kapan waktu pencairan dana KIP Kuliah tiba.

Program KIP merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki prestasi akademik, namun mengalami keterbatasan ekonomi.

Program ini memberikan bantuan pembiayaan perkuliahan yang sangat diperlukan. KIP telah memberikan manfaat besar bagi para mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Melalui program KIP Kuliah, mahasiswa menerima bantuan dari pemerintah berupa biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup.

Besaran bantuan untuk UKT disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) yang dipilih oleh mahasiswa.

Tujuan dari program KIP adalah untuk membantu memfasilitasi akses pendidikan tinggi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik, namun mengalami kesulitan finansial. Program ini memberikan bantuan keuangan yang signifikan untuk mendukung kelancaran studi mereka.

Kapan KIP Kuliah 2024 Cair?

Jika mengacu pada alur waktu pencairan pada tahun sebelumnya, maka proses pencarian KIP Kuliah akan dimulai pada bulan Maret dan berlangsung hingga Agustus 2024.

Biasanya, proses pencairan dana KIP Kuliah dimulai paling lambat 30 hari setelah PTN atau PTS membuat usulan daftar penerima bantuan.

Sebagai contoh, jika perkiraan pencairan dana KIP Kuliah semester genap (2, 4, 6, dan 8) adalah bulan Maret 2024, maka PTN atau PTS kemungkinan telah mengajukan daftar penerima bantuan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek atau Kemenag pada bulan Januari hingga Februari.

 

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2024

 

A. Besaran bantuan pendidikan

Untuk besaran uang pendidikan, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan sesuai dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) yang diikuti. Besarannya adalah sebagai berikut:

- Akreditasi C: Rp2,4 juta

- Akreditasi B: Rp4 juta

- Akreditasi A Non Kedokteran: Rp8 juta

- Akreditasi A Kedokteran: Rp12 juta

Besaran bantuan ini ditentukan berdasarkan tingkat akreditasi program studi yang diikuti oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah. Semakin tinggi tingkat akreditasinya, semakin besar pula besaran bantuan yang diberikan, dengan tujuan untuk membantu mahasiswa dalam menanggung biaya pendidikan mereka.

B. Besaran biaya hidup atau uang saku bulanan

Di dalam program KIP Kuliah 2024, bantuan uang saku bulanan atau biaya hidup akan dihitung berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bantuan biaya hidup atau uang saku bulanan yang diterima mahasiswa memiliki besaran yang bervariasi tergantung pada klaster daerahnya. Berikut adalah rinciannya:

- Daerah klaster 1: Rp800.000

- Daerah klaster 2: Rp950.000

- Daerah klaster 3: Rp1,1 juta

- Daerah klaster 4: Rp1,25 juta

- Daerah klaster 5: Rp1,4 juta

Alur Pencairan Dana KIP 2024

 

Mengacu pada alur pencairan dana KIP Kuliah semester genap tahun akademik 2023/2024, berikut adalah rangkuman alur pencairan dana KIP Kuliah Semester Genap (2, 4, 6, 8) tahun 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. PTN atau PTS mengajukan usulan daftar penerima bantuan KIP Kuliah.

2. PTN atau PTS mengirimkan SK/Surat dari Pimpinan Perguruan Tinggi terkait daftar calon penerima KIP Kuliah.

3. PTN atau PTS menyertakan data pendukung (laporan IPK dan/atau salinan data penerima dan rekening) kepada Puslapdik Kemendikbud atau Kemenag.

4. Puslapdik atau Kemenag menerbitkan SPP (Surat Perintah Pencairan) dan SPM (Surat Perintah Membayar) dalam waktu 1-2 minggu jika data yang diperlukan sudah lengkap.

5. Puslapdik atau Kemenag mengirimkan SPP dan SPM kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

6. KPPN menerbitkan SP2D (maksimal satu hari kerja) untuk mentransfer dana KIP Kuliah ke rekening penampungan Puslapdik Kemendikbud atau Kemenag.

7. Puslapdik Kemendikbud atau Kemenag memberikan instruksi kepada bank penyalur untuk melakukan transfer dana KIP Kuliah (1-2 hari kerja).

8. Bank penyalur menyalurkan dana KIP Kuliah melalui transfer ke rekening penerima (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal bank penyalur).

Ini adalah prosedur umum yang harus diikuti untuk pencairan dana KIP Kuliah, namun, waktu pencairan sebenarnya bisa bervariasi tergantung pada banyak faktor, termasuk kelancaran proses administratif dan peraturan yang berlaku.

Demikian informasi mengenai kapan KIP Kuliah 2024 akan cair. Semoga informasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa, khususnya bagi yang menerima bantuan KIP Kuliah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement