Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rokok Jadi Faktor Utama Penyebab Stunting? Cek Faktanya

Salsyabila Sukmaningrum , Jurnalis-Rabu, 11 Oktober 2023 |16:20 WIB
Rokok Jadi Faktor Utama Penyebab Stunting? Cek Faktanya
Rokok Jadi Faktor Utama Penyebab Stunting? (Foto: Freepik)
A
A
A

Salah satu rekomendasi PPKE FEB UB dalam kajian itu adalah diperlukan penguatan kolaborasi lintas stakeholders melalui program dan kegiatan serta pembiayaan dalam penanganan PTM dan stunting. Penguatan pembiayaan kesehatan juga perlu perbaikan dari sisi penggunaan DBHCHT di tingkat Kabupaten/kota untuk dalam rangka akselerasi penurunan PTM dan stunting.

Guru besar dan direktur rumah sakit UB Sri Andarini berpandangan, proses terjadinya stunting itu tidak sesaat, terdapat direct dan indirect determinants. Menurut Sri Andarini, direct determinants itu ada household dan faktor keluarga, menyusui, infeksi dan lainnya. Kemudian, indirect determinants itu ada politik ekonomi, pendidikan, kultur sosial, lingkungan dan masih banyak lainnya.

“Stunting dan non communicable diasease (NCD) perlu terus dikawal karena prevalensi di Indonesia masih sangat tinggi. Penanganan stunting dan NCD perlu secara holistik komprehensif, berkesinambungan, fokus pada pasien, orientasi keluarga, prinsip koordinasi dan kolaborasi, utamakan pencegahan dan mempertimbangkan lingkungan tempat tinggal dan kerja,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berpandangan, menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan alasan menurunkan stunting tidaklah beralasan.

“Upaya framing dengan mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab stunting, agar pemerintah menaikkan tarif CHT justru memperbesar dampak negatif seperti semakin maraknya rokok illegal,” katanya.

Henry Najoan mengatakan kondisi industri hasil tembakau (IHT) legal saat ini sedang injury. Karena itu, diperlukan relaksasi agar IHT legal dan mata rantai yang berelasi disepanjang industri ini bisa pulih dan bertahan. Ia juga memohon agar pemerintah untuk mereview kembali kenaikan tarif CHT di tahun 2024 dengan menyesuaikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Gappri berharap ke depan, IHT legal mendapatkan jaminan kepastian hukum untuk tetap hidup dan tumbuh sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi kita,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement