JAKARTA - Sudah menonton film Petualangan Sherina 2? Film itu memberikan edukasi bahwa kita harus mencintai satwa langka salah satunya orangutan. Sherina Munaf dan Derby Romero berusaha menyelamatkan orangutan yang diculik dari tangan penguasa yang berniat menyelundupkan orangutan dalam perdagangan ilegal sebagai hewan peliharaan. Mengapa orangutan tak boleh dipelihara?
Dilansir dari Orangutan.id, Selasa (10/10/2023), orangutan dan banyak spesies hutan tropis lain, kini menghadapi kepunahan. Masalah yang mereka hadapi sangat rumit, sementara penyebab deforestasi banyak sekali.
BACA JUGA:
Ketiga spesies orangutan, Kalimantan, Sumatra, dan Tapanuli, kini sama-sama berstatus ‘sangat terancam punah’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam Red Data List tahun 2016. Ancaman kepunahan mereka berawal dari perburuan sejak ratusan tahun lalu, namun kini lebih disebabkan oleh deforestasi masif dan perubahan iklim.
Kini, populasi orangutan kalimantan diperkirakan sebesar 57.350 individu. Bandingkan dengan estimasi populasi tahun 1973 sebanyak 288.500, yang berarti penurunan sebanyak 80% dalam waktu kurang dari 50 tahun.
BACA JUGA:
Penurunan tajam populasi orangutan Kalimantan ini utamanya disebabkan oleh kehilangan habitat hutan. Kebutuhan global yang terus meningkat juga berdampak pada industri agrikultur, pertambangan, dan perkayuan. Kelapa sawit dan batu bara adalah penyebab utama, dengan produksi minyak kelapa sawit saja telah berkembang 15 kali lipat dari 1980 ke 2014. Ini ditambah pembangunan kota yang terus berkembang, karhutla musiman, dan dampak negatif perubahan iklim, menyebabkan kehilangan hampir separuh hutan-hutan Indonesia sejak 1950-an. Tanpa adanya tempat berlindung, orangutan kini bahkan lebih rentan, menyebabkan konflik dengan manusia yang kerap berakhir dengan pembunuhan ilegal orangutan demi mitigasi, terkadang untuk dikonsumsi. Dan di banyak kesempatan, bayi orangutan ditangkap untuk kepentingan perdagangan satwa eksotis. Semua spesies orangutan terdaftar dalam Appendix I di Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Orangutan dilindungi hukum nasional dan internasional, namun hukum dan peraturan saja terbukti belum efektif melindungi spesies yang luar biasa ini.