Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan G30S PKI, Mendikbudristek Wajibkan Seluruh Instansi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |15:15 WIB
Peringatan G30S PKI, Mendikbudristek Wajibkan Seluruh Instansi Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Mendikbudristek instruksikan seluruh instansi kibarkan bendera setengah tiang pada 30 September (Foto: Pemkab Bengkalis)
A
A
A

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk

penyelenggaraan di satuan pendidikan dilakukan secara luring penuh. Untuk urutan acara

pokok yang ditentukan sebagai berikut:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement