Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Suap dan Gratifikasi, Contoh, dan Hukuman Pidananya

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |18:14 WIB
Perbedaan Suap dan Gratifikasi, Contoh, dan Hukuman Pidananya
Ilustrasi praktik korupsi dan gratifikasi yang sangat berbahaya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam upaya pemberantasan korupsi masih sering terdapat perbedaan suap dan gratifikasi yang nampaknya belum terlalu dipahami masyarakat luas.

Sementara praktik suap dan gratifikasi sudah pasti akan mengancam rasa keadilan dan kepercayaan publik. Karena keduanya sering kali disalahartikan, maka penting untuk mengetahui perbedaan mendasar dari suap dan gratifikasi.

Melansir Kemenag Kota Semarang M. Budi Setiadi, Jumat (18/8/2023), selaku jaksa fungsional yang menjelaskan tentang perbedaan suap dan gratifikasi.

“Semua perbuatan yang berdampak pada kerugian negara, maka masuk dalam kategori korupsi (suap), sedangkan gratifikasi yaitu pemberian kepada aparatur negara yang melebihi batas standarisasi,” jelasnya pada kegiatan Penerangan Hukum bagi ASN, Senin (20/03/23) lalu.

Untuk lebih jelasnya berikut adalah perbedaan suap dan gratifikasi dengan contoh kasus:

Pengertian Suap dan Contohnya

Dalam ranah hukum, praktik suap diartikan sebagai tindakan memberi atau menerima sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang berwenang.

Tindakan suap seringkali terkait dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dimana suatu individu atau pihak tertentu memberikan imbalan finansial atau keuntungan lainnya lalu mendapatkan kebijakan yang bisa menguntungkannya.

Kunci dari suap adalah kesepakatan. Karena terjadinya transaksi antara kedua belah pihak akibat keduanya saling menyepakati untuk memperoleh keuntungan.

Contoh suap yang sudah dianggap lumrah di masyarakat luas adalah saat seseorang mendatangi pihak atasannya untuk meminta promosi jabatan atau posisi. Lalu orang tersebut memberikan iming-iming sesuatu kepada atasannya apabila dia nanti dipromosikan.

Dalam hukum pidana suap terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan piada maksimal 5 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 250 juta.

Pengertian Gratifikasi dan Contohnya

Sementara itu, gratifikasi sedikit berbeda karena memiliki arti yang lebih luas. Gratifikasi meliputi pemberian baik untuk uang, barang, rambat, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya yang sering dikenal sebagai ungkapan terimakasih.

Gratifikasi dapat bersifat non-finansial atau finansial, tetapi pemberian ini bukan bermaksud mempengaruhi keputusan orang lain. Ciri-ciri pemberian gratifikasi yaitu dilakukan tanpa adanya kesepakatan.

Contoh gratifikasi yang sudah umum dilakukan di masyarakat yaitu memberikan sesuatu yang lebih luas baik uang maupun fasilitas sebagai ungkapan terimakasih.

Namun meski memiliki sejumlah perbedaan, ternyata gratifikasi tetap dapat dapat dikatakan masuk kategori sebagai suap. Setiap gratifikasi kepada aparat pegawai negeri atau penyelenggara negara dinyatakan sebagai suap bila berhubungan dengan jabatan atau tugasnya.

Wajib diketahui untuk hukum pidana gratifikasi lebih berat, karena dalam pasal 12 pegawai yang menerima gratifikasi akan terkena pidana seumur hidup. Sedangkan hukuman yang paling singkatnya yaitu 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Demikian perbedaan suap dan gratifikasi dalam dunia hukum. Terimakasih.

(Hafid Fuad)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement