BANDUNG – Pemerintah diminta mengevaluasi penerapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Hal ini penting mengingat banyaknya persoalan yang muncul pada penerapan PPDB setiap tahunnya.
Menurut Juru Bicara Nasional DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo, PPDB sistem zonasi sebetulnya kebijakan yang bagus. Dengan adanya sistem zonasi memberikan peluang kepada seluruh anak untuk bisa masuk ke sekolah manapun. Selain itu, sistem zonasi juga akan menghilangkan stigma atau label sekolah favorit.
“Saya juga sependapat dengan pemerintah bahwa kualitas pendidikan harus merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan PPDB sistem zonasi perlu dievaluasi secara menyeluruh dari pusat hingga daerah. Karena, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat tanpa adanya solusi atau perbaikan,” tuturnya, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, persoalan PPDB jalur zonasi selalu muncul karena ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Sehingga, setiap tahun PPDB sistem zonasi selalu menimbulkan polemik dan persoalan di masyarakat.
Beberapa bahan evaluasi untuk PPDB sistem zonasi ini di antaranya karena distribusi tenaga pendidik atau guru belum merata. Sehingga, guru-guru yang dianggap mempunyai kompetensi yang bagus masih di monopoli oleh sekolah-sekolah favorit. Penyebaran guru saat ini masih terpusat di pulau Jawa khususnya di kota-kota besar.
Selain itu, untuk guru yang ditempatkan di luar jawa, pada waktunya pasti selalu minta dimutasi ke Pulau Jawa. Sehingga hal ini menjadi permasalahan bagi daerah-daerah luar Jawa khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, yang perlu disebar secara merata bukan hanya siswa, melainkan tenaga pendidik atau guru juga perlu disebar secara merata.
Persoalan lainnya adalah jumlah sekolah yang ada di tingkat desa hingga tingkat kecamatan di suatu daerah masih belum merata. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara jumlah pelajar dengan jumlah sekolah negeri. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor. Jumlah SD negeri di Kabupaten Bogor ada 1.583 sekolah. Sementara SMP negeri hanya ada 92 sekolah.
“Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akhirnya terpaksa harus ke swasta atau bahkan tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah. Sementara yang tidak diterima di sekolah negeri banyak juga yang masuk kategori kurang mampu. Sehingga mereka terpaksa putus sekolah karena orang tua mereka tidak sanggup membiayai anaknya jika harus melanjutkan ke sekolah swasta,” tuturnya.
Oleh karena itu, perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh agar ke depan PPDB ini tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat. Pemerintah juga harus melibatkan seluruh stakeholder pendidikan agar dapat menghasilkan kebijakan yang dapat menyelesaikan masalah bukan yang justru menambah masalah.