Ketentuan Beasiswa LPDP 2023
1. LoA
Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan salah satu pilihan dalam aplikasi pendaftaran.
Intake studi wajib memenuhi ketentuan LPDP, mengenai waktu perkuliahan tercepat yang diizinkan.
Apabila intake dalam LoA unconditional tidak sesuai dengan ketentuan, maka wajib melampirkan surat penundaan (defer) dari perguruan tinggi yang menerbitkan LoA.
Apabila pendaftar mengunggah LoA unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka akan dianggap tidak memenuhi kriteria mendaftar.
2. Seleksi Bakat Skolastik
Berdasarkan informasi yang diunggah dalam media sosial resmi LPDP Kemenkeu, berikut ini ketentuan seleksi bakat skolastik beasiswa LPDP 2023:
Diikuti seluruh kategori beasiswa, kecuali untuk program Beasiswa Penyandang Disabilitas, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia, dan pendaftar yang sudah mempunyai LoA unconditional sebagaimana ketentuan LPDP.
3. Seleksi Substansi
Seleksi substansi tahap 2 bisa dilakukan secara daring atau luring, maupun gabungan keduanya menyesuaikan kebijakan pandemi dan akan diberitahukan kemudian.
(Susi Susanti)