Menurut mahasiswa, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Profesor Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila ia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.
BEM PM Universitas Udayana sendiri mengaku kesulitan untuk menelusuri jejak SPI, lantaran selama ini pihak kampus tidak transparan akan hal itu dan hanya mengungkapkan totalnya.
Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum itu menyadari bahwa pembangunan lebih gencar terjadi saat kepemimpinan Prof Antara, namun harus diakui hingga kini masih banyak fasilitas yang kurang dan tidak sesuai dengan nominal SPI yang semestinya masuk selama lima tahun terakhir.