Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Unpad Punya Satgas Kekerasan Seksual, Laporan Kasus Langsung kepada Rektor

Arif Budianto , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |12:34 WIB
Unpad Punya Satgas Kekerasan Seksual, Laporan Kasus Langsung kepada Rektor
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Selanjutnya, menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus; menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan; melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas; melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi; memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh pimpinan perguruan tinggi; dan menyampaikan laporan kegiatan PPKS kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Ketua Satgas PPKS Unpad, Antik Bintari mengatakan, kasus yang masuk ke Satgas telah direspons dan ditelaah lebih lanjut.

Penanganan laporan mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unpad yang telah diubah dengan Peraturan Rektor Unpad Nomor 8 Tahun 2022.

Rekomedasi dari hasil penanganan kasus yang dilakukan akan disampaikan ke pimpinan perguruan tinggi, dalam hal ini adalah Rektor.

Nantinya, Rektor akan mengeluarkan keputusan atas penyelesaian kasus yang sudah ditangani oleh tim Satgas.

Rektor mengatakan, selain memiliki Satgas PPKS, Unpad juga berupaya mengurangi berbagai potensi munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement